• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Demak News

Kejari Demak Berhasil Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Wedung

Redaksi by Redaksi
November 8, 2023
in Demak News
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejari Demak Berhasil Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Wedung

DEMAK – NOTOPROJO.ID

Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa Tengah, berhasil dibongkar Kejaksaan Negeri Demak.

Dua oknum dari Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) (KS) dan (S) telah dinyatakan sebagai tersangka. Peran dari dua oknum tersebut, telah mengakibatkan negara rugi 1,1 Milyar Rupiah, rabu tgl (08/11/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan SH, MH melalui Kasi Pidsus Samsul Sitinjak, S.H serta didampingi Kasi Intel Yuliyanto hari ini menyampaikan, proses hukum Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan TPA di Wedung murni hasil temuan dari Kejaksaan Negeri Demak.

Proses penyelidikan dimulai sejak ahir tahun 2021, dari penyelidikan itu Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana Korupsi, dan pada bulan mei tahun 2022 di tingkatkan pada tahap penyidikan.

Pada bulan desember 2022 dari paparan tim BPKP, muncul kerugian negara dalam pengadaan lahan TPA ini, yakni sebesar 1,1 Milyar. Kerugian negara ini akibat proses manipulasi tanah negara yang ikut terbayar. Menurut Samsul Sitinjak, tanah sepadan secara aturan atau secara yuridis tidak boleh ikut terbayar. Apalagi dalam hal ini, pembayaran tersebut dinikmati secara pribadi.

“Setelah penetapan tersangka, penyidik sudah melakukan pengiriman berkas tahap pertama kepada penuntut umum dan sudah dilakukan penelitian pra penuntutan. Pada bulan oktober kemarin berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atas dua tersangka (KS) dan (S), selanjutnya penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kemungkinan pekan depan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Kasi Pidsus

Dua tersangka (KS) dan (S) menurut pihak Kejaksaan, memiliki peran yang berbeda. Namun kebijakan yang dilakukan oleh (KS) dan (S), dianggap telah menyalahi aturan. (KS) dan (S) selaku pejabat di BPN kabupaten Demak, memerintahkan serta merekomendasikan kepada panitia pengadaan lahan, yang ahirnya ikut terbayarnya tanah negara tersebut. (KS) selaku Ketua Satgas B yang melakukan pengecekan data yuridis, kaitannya dengan tanah negara dan sepadan sungai. Sementara untuk tersangka (S), sebagai sekertaris Tim Pelaksana Pengadaan Tanah,” tambahnya.

“Kami sudah mengirimkan berkas perkara ke Penuntut umum untuk dua tersangka (KS) dan (S), dan saat ini Penuntut umum sedang mempersiapkan surat dakwaan. Disamping itu, kami juga akan melakukan penelusuran terkait tanah negara di Berahan Kulon yang telah muncul sertifikat hak milik melalui program PTSL oleh pihak BPN,” kata Samsul Sitinjak, S.H.

Proses hukum yang saat ini sedang berjalan, pihak Kejaksaan berhasil mengamankan kerugian negara 800 juta dari 1,1 Milyar. Saat ini uang tersebut dititipkan di penampungan rekening negara. Sudah 43 pihak yang di periksa, termasuk mantan Sekda Demak Singgih Setyono. Sementara mantan Bupati Demak H.M. Natsir, sampai sejauh ini belum bisa dimintai keterangan dengan alasan sakit.

Terkait kebijakan dari BPN terhadap dugaan Korupsi pengadaan lahan TPA di Wedung, hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 1,1 Milyar. Beberapa awak Media berusaha mendatangi Kepala Kantor BPN kabupaten Demak Bambang Iriawan. Namun Ketika di sambangi di kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sebelumnya di sampaikan, pemerintah kabupaten Demak pada Tahun 2018-2020 merencanakan pengadaan lahan TPA di Berahan Kulon kecamatan Wedung. Pada awal perencanaan di sepakati sekitar 5 Ha.

Namun mempertimbangkan kebutuhan selanjutnya, Pemkab Demak ahirnya menambah luas TPA menjadi 25 Ha dengan persiapan anggaran sebesar sebesar 10,7 M. Namun berjalannya waktu, dugaan tindakan korupsi pengadaan lahan ini mulai nampak.

(Red/Her)

Previous Post

Satpol PP Kab Pati Amankan ABG Asal Semarang Yang Terlantar dan Korban Anak Punk

Next Post

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Sejumlah 355.800 Batang,Kerugian Negara Ditafsir 306 Juta

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Sejumlah 355.800 Batang,Kerugian Negara Ditafsir 306 Juta

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Pembangunan RS Polri di Pati Tuai Dinamika, Pemerintah Desa Kedepankan Dialog dan Transparansi

April 30, 2026

LBH Djoeang Pati Minta Evaluasi Izin Posko Aduan Demi Kepentingan Publik

April 30, 2026

Respons Cepat Polresta Pati Tangani Pohon Tumbang di JLS, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

April 30, 2026

Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan di Depan SMPN 2 Dukuhseti : Satu Pelaku Diamankan, Lainnya DPO

April 30, 2026

Recent News

Pembangunan RS Polri di Pati Tuai Dinamika, Pemerintah Desa Kedepankan Dialog dan Transparansi

April 30, 2026

LBH Djoeang Pati Minta Evaluasi Izin Posko Aduan Demi Kepentingan Publik

April 30, 2026

Respons Cepat Polresta Pati Tangani Pohon Tumbang di JLS, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

April 30, 2026

Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan di Depan SMPN 2 Dukuhseti : Satu Pelaku Diamankan, Lainnya DPO

April 30, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Pembangunan RS Polri di Pati Tuai Dinamika, Pemerintah Desa Kedepankan Dialog dan Transparansi

April 30, 2026

LBH Djoeang Pati Minta Evaluasi Izin Posko Aduan Demi Kepentingan Publik

April 30, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika