Jual Solar Subsidi Secara Ilegal,Dua Pelaku Diringkus Polres Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Polres Pati berhasil membekuk dua orang pelaku yang akan menjual kembali solar bersubsidi sebanyak 1.800 Liter. Hal ini terungkap saat ungkap kasus di Mapolres Pati. Selasa, 30 Agustus 2022.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Polres Pati AKP Pujiati mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 Wib, TKP di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Modus operandinya, diketahui ada kegiatan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi Pemerintah yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Pick Up Colt T L300, warna hitam dengan muatan 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ ±30 lt (tiga puluh liter) total sebanyak kurang lebih 1800 liter (1,8 ton).
Pelaku bakal dijerat pasal tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana di maksud pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(*)