Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai Kertomulyo
Pati – Notoprojo.id
Sempat dikabarkan hilang beberapa hari, seorang nelayan akhirnya ditemukan meninggal dunia di pesisir pantai. Setelah dilakukan otopsi tenaga medis, jenasahnya dibawa pulang ke rumah duka.
Rabu pagi (18/5/2022) sekitar pukul 06.30 WIB, serombongan warga dan nelayan Dukuh Ngantru Desa Mustokoharjo Kabupaten Pati, menemukan jenasah bernama Daryanto (45 tahun) yang sejak Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 01.00 melaut tidak kunjung pulang. Hilangnya nelayan itu, juga sudah dilaporakan ke Satpolairud Polres Pati, karena dua hari nelayan itu tidak pulang.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasat Polairud AKP Daffid Paradi mengatakan, jenasah nelayan naas tersebut ditemukan di Hutan Mangrove Obyek Wisata Bahari turut Desa Kertomulyo Kecamatan Trangkil.
“Jenasah korban ditemukan Agus Jumiko dan Karso, tetangga yang melakukan pencarian. Warga dan nelayan teman korban, sebagian mencari dengan menggunakan perahu nelayan di perairan pantai, dan sebagaian lainnya mencari dengan jalan kaki menyusuri di pantai kawasan tanaman mangrove dari perairan dan pantai turut Desa Tluwuk Kecamatan Wedarijaksa hingga sekitar kawasan hutan dan atau obyek wisata mangrove Desa Kertomulyo Kecamatan Trangkil,” ungkapnya.
Sekitar seratus meter dari bibir pantai, kata Kasat Polairud, korban ditemukan di Hutan Mangrove Pantai Obyek Wisata Kertomulyo. Temuan tersebut, langsung dilaporkan ke Satpolairud Polres Pati, untuk dilakukan evakuasi.
”Evakuasi dengan melibatkan anggota Polsek Wedarijaksa dan tim medis Puskesmas Trangkil. Dari hasil pemeriksaan, jenasah diperkirakan sudah meninggal dunia tiga hari sebelum ditemukan, dan kondisinya sudah membusuk,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan jenasah, Satpolairud Polres Pati menyerahkan jenasah nelayan Daryanto kepada keluarganya untuk dimakamkan. Dan pihak keluarga menolak untuk autopsi terhadap korban, dan telah menerimakan kejadian tersebut dan tidak menuntut secara hokum kepada pihak lain yang dikuatkan dengan surat pernyataan.
(Red/Her)
Sumber : Humas Res Pati