3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jalani Test Kesehatan di RSUP Karyadi Semarang
PATI – NOTOPROJO.ID
Setelah melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini sejumlah pasangan calon (paslon) menjalani tes kesehatan sebagai syarat wajib untuk berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Diketahui, pemeriksaan kesehatan para paslon pilkada 2024,baik bupati dan wakil bupati dilaksanakan di RSUP Kariadi Semarang.
KPU nanti pada prinsipnya akan menerima hasil pemeriksaannya sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pihak RSUD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menentukan tempat untuk pemeriksaan kesehatan bagi paslon bupati/wakil bupati, di RSUP Kariadi Semarang. Waktu pelaksanaannya hanya 2 hari, terhitung dari 31 Agustus hingga 1 September 2024.
Penentuan RSUP Karyadi Semarang ini, kata Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto, melalui verifikasi dan kontrak kerja sama. Kerja sama itu telah disetujui sejak beberapa hari sebelum masa buka masa pendaftaran bagi paslon bupati/wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Mekanisme pemeriksaan kesehatan sepenuhnya menjadi domain dan kewenangan rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU.
Ditambahkan Supriyanto, pihaknya akan mendampingi para paslon yang sudah mendaftar ke KPU Kabupaten Pati. Para paslon bupati/wakil bupati, akan menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan jadual yang sudah ditentukan.
Pada Pilkada Pati yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, bakal diikuti 3 kontestan pasangan calon. Di antaranya paslon Sudewo-Chandra, Wahyu-Suharyono dan Budiyono-Novi Eko Yulianto.
“Ketiga Paslon telah didaftarkan ke KPU oleh partai politik pengusung maupun pendukung di parlemen maupun non parlemen,” ucap Ketua KPU Kab Pati.
Persyaratan tes kesehatan untuk pasangan calon tersebut, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Penulis : Heroe














