OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha
JEPARA – NOTOPROJO.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) izin tersebut dicabut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 kemarin.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
pencabutan izin usaha BPR Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan untuk melindungi konsumen atau nasabah.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangan resminya dikutip 22 Mei 2024.
Sumarjono pun mengungkapkan kronologis dicabutnya izin usaha BPR tersebut. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Masyarakat atau para nasabah di Himbau tetap tenang dan tidak terpancing provokasi agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar.
Seperti di ketahui sebelumnya Bank BPR Jepara Artha diterpa isu bangkrut setelah memberikan kredit serampangan yang nilainya cukup besar.
Sepanjang 2022-2023, BPR ini telah menggelontorkan kredit Rp102 miliar kepada 27 debitur. dana tersebut ditransfer ke MIA yang diduga seorang simpatisan partai politik dan tim sukses (times) dari caleg Partai Politik. Dana yang ditransfer ke MIA, mencapai Rp94 miliar.
Akibatnya masyarakat berbondong-Bondong menarik dana tabungan dan simpanannya hingga membuat bank kehabisan modal dan akhirnya bangkrut.
Editor : Agus suprianto














