• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Notoprojo Kab Demak

Pelaku Kekerasan Seksual di Tangkap Polres Demak

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2024
in Notoprojo Kab Demak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku Kekerasan Seksual di Tangkap Polres Demak


DEMAK – NOTOPROJO.ID

Baru baru ini banyak sekali warga masyarakat Kabupaten Demak di resahkan oleh sosok pelaku begal payudara. Dengan adanya laporan yang masuk ke pihak Polres Demak akhirnya pelaku begal payudara pun tertangkap oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (4/1/2024) menyampaikan bahwa kejadian ini memang meresahkan masyarakat, karena di beberapa wilayah ada yang melaporkan begal payudara.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASA (20) pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat Kabupaten Demak, ASA berhasil diamankan usai melakukan perbuatan cabulnya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Minggu (31/12/2023) pukul 14.00 WIB.

“Ini alhamdulillah Satreskrim Polres Demak mengamankan pelaku begal payudara,” Kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi

Berdasarkan penyidikan, tersangka ASA ini sudah sering melakukan tindakan begal payudara. Pelaku menyasar korban AK (22) warga asal Kecamatan Mranggen, yang hendak berangkat bekerja di daerah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Dengan cara kendaraan pelaku didekatkan kepada korban kemudian pelaku menjalankan aksi begalnya.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menegaskan akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku lantaran perbuatannya tidak wajar. Ditambahkan pula bahwa pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut hanya sekadar iseng.

“Diperkarakan kekerasan seksual atau perbuatan cabul, pidana penjara paling lama 12 tahun. Rencana akan kita tes kejiwaan oleh tersangka, apakah kondisi baik-baik saja atau mengalami gangguan”, tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

Reporter : Muhammad Ikhsan
Editor : Agus suprianto

Previous Post

Rumah Warga Terbakar Diduga Berasal Dari Ledakan Kompor Gas Elpiji,Kerugian Ditafsir 150 Juta

Next Post

Kurangi Angka Kemiskinan, PJ Gubernur Jateng Bagikan 15 Ton Beras dan 7500 Mi Mocaf di Sragen

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kurangi Angka Kemiskinan, PJ Gubernur Jateng Bagikan 15 Ton Beras dan 7500 Mi Mocaf di Sragen

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Bupati Kudus Ingatkan ASN Jauhi Judol dan Pinjol, Utamakan Integritas dan Pelayanan

Agustus 11, 2026

“Gagal Merencanakan Sama dengan Merencanakan Kegagalan”, Dinkominfo Rembang Tekankan Pentingnya Data

Agustus 11, 2026

Operasi Gabungan di Rembang, Petugas Amankan 5.460 Batang Rokok Ilegal dari 24 Merek

Agustus 11, 2026

Produksi Bawang Merah Rembang Tembus 11.226 Kuintal, Pemkab Bidik Sentra Hortikultura Pantura

Agustus 11, 2026

Recent News

Bupati Kudus Ingatkan ASN Jauhi Judol dan Pinjol, Utamakan Integritas dan Pelayanan

Agustus 11, 2026

“Gagal Merencanakan Sama dengan Merencanakan Kegagalan”, Dinkominfo Rembang Tekankan Pentingnya Data

Agustus 11, 2026

Operasi Gabungan di Rembang, Petugas Amankan 5.460 Batang Rokok Ilegal dari 24 Merek

Agustus 11, 2026

Produksi Bawang Merah Rembang Tembus 11.226 Kuintal, Pemkab Bidik Sentra Hortikultura Pantura

Agustus 11, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Bupati Kudus Ingatkan ASN Jauhi Judol dan Pinjol, Utamakan Integritas dan Pelayanan

Agustus 11, 2026

“Gagal Merencanakan Sama dengan Merencanakan Kegagalan”, Dinkominfo Rembang Tekankan Pentingnya Data

Agustus 11, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika