Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah Ditutup Akhir Desember 2023
PATI – NOTOPROJO.ID
Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua akan ditutup akhir Desember 2023.
Berdasarkan keterangan polisi ada 6 provinsi yang masih memberlakukan program tersebut,salah satunya adalah provinsi Jawa tengah.
Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menghindari menggunakan kendaraan ilegal di jalan apalagi pemerintah berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati 5 tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun kemudian.
Ketentuan ini sudah ada sejak sejak 13 tahun lalu dan akan mulai diterapkan tahun depan.
Bebas Denda Mau Ditutup, Berikut Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.
Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di berbagai wilayah, yang selesai pada akhir 2023 Provinsi Jawa tengah
Jawa Tengah (15 November – 22 Desember)
1. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
2. Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif.
Editor : Heru Andri wijaya














