132 Motor PCX Dibagikan Untuk Kades dan Lurah di Kudus
KUDUS – NOTOPROJO.ID
Untuk peningkatan pelayanan di tingkat desa dan kelurahan, Pj. Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menyerahkan secara simbolis kendaraan operasional kepada lurah dan kepala desa. Penyerahan berlangsung usai apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (27/11/23)
Bergas menyebut penyerahan kendaraan operasional berupa motor Honda PCX itu bersejarah. Sebab, upgrade kendaraan dinas tidak dilakukan setiap periode kepemimpinan ataupun tiap tahun. Oleh karena itu, Pj. Bupati meminta kendaraan dinas dirawat. Sehingga kondisinya tetap bagus sampai periode kepala desa/lurah berikutnya.
“Semoga kendaraan dinas yang telah diserahkan makin mengoptimalkan kinerja kepala desa dan lurah,” paparnya.
Pj. Bupati menjelaskan kendaraan yang diserahkan menyesuaikan perkembangan zaman. Hal ini juga harus sejalan dengan program yang telah dirancang. Program kerja harus upgrade untuk menunjang pembangunan Kabupaten Kudus juga pembangunan berkelanjutan sampai di desa masing masing
“Tidak hanya kendaraannya yang upgrade, programnya juga harus strategis dan menjawab tantangan zaman. Biar Kudus makin maju,” tambahnya.
Bergas menuturkan masih banyak kendaraan dinas staf yang sudah lama. Meskipun belum upgrade, pihaknya mengimbau pegawai tetap semangat mengemban tugas. Pegawai yang mengurus administrasi pun punya peran penting untuk kelengkapan administrasi.
“Teman-teman administrasi juga punya peran strategis dalam disiplin administrasi. Seluruh pegawai punya peran dalam memajukan Kudus. Oleh karena itu, jangan pernah berhenti belajar dan upgrade ilmu,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Djati Solechah menjelaskan Honda PCX tersebut menggantikan Honda Megapro yang sebelumnya digunakan oleh kades dan lurah. Motor yang diserahkan berjumlah 132 unit. Dengan rincian 123 unit untuk kepala desa dan 9 unit untuk lurah.
“Penyerahan ini bertujuan peningkatan pelayanan pemerintah desa dan kelurahan, untuk mempermudah kinerja kepala desa atau lurah.Pemeliharaan menjadi tanggung jawab pihak penerima,” pungkasnya.
Reporter : Idjlal Anas Herlambang/Kn
Editor : Agus suprianto














