Gelar Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Pati Amankan 440 Rokok Tanpa Cukai
PATI – NOTOPROJO.ID
Peredaran rokok ilegal di Indonesia telah menimbulkan kerugian penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat menengah ke bawah sehingga peredaran rokok terus terjadi. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, Bea Cukai melaksanakan kegiatan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Satpol PP Kabupaten Pati bersama Bea Cukai Kudus, Polresta Pati, Kodim Pati, Den POM Pati, Kejaksaan Negeri Pati, Disperindag Pati dan Bagian Perekonomian Setda Pati melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal dengan target wilayah Kecamatan Gabus dan Kecamatan Tambakromo. Rabu,pagi 22/11/2023.
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pati berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Giat operasi pasar peredaran rokok ilegal tersebut, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Desa Maitan Kecamatan Tambakromo merek bold 300 batang, CUP 140 batang, sedangkan di Kecamatan Gabus tidak di temukan, rokok tanpa cukai maupun yang di lekati cukai ilegal.
Kasat Pol PP Kabupaten Pati Sugiyono kepada awak media ini mengatakan,
“Barusan kami bersama Petugas Bea Cukai Kudus dan Instansi terkait melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gabus dan Kecamatan Tambakromo,” Tegas Kasatpol PP Pati.
Barang bukti rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai disita dan di bawa oleh Petugas Bea Cukai Kudus untuk di musnahkan.
“Diwilayah Kecamatan Tambakromo tepatnya di Desa Maitan kami mendapati toko yang sudah menjadi target menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, ketika kami datang pemilik toko melarikan diri ketakutan,”tambahnya.
Sedangkan pemilik Toko yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
“Giat operasi Gempur Rokok Ilegal untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan nomor :215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,”pungkasnya.
(Red/Ags)














