Ratusan Massa AMPB dari Pati Berangkat ke Jakarta, Bawa Dua Tuntutan
PATI – NOTOPROJO.ID
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersiap berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Sebelum keberangkatan, massa AMPB berkumpul di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, Rabu (26/8/2026) siang. Namun, armada bus yang akan membawa peserta aksi disebut tidak diperbolehkan masuk ke kawasan alun-alun.
Titik parkir bus kemudian dipindahkan ke kawasan di sebelah selatan Swalayan Luwes. Massa yang sebelumnya berada di alun-alun selanjutnya diangkut menggunakan dua kendaraan pikap menuju lokasi tersebut.
Koordinator AMPB Novi Andriyanta mengatakan, pemindahan titik parkir membuat pihaknya harus menggunakan kendaraan pikap untuk mengangkut peserta aksi dari alun-alun menuju lokasi bus.
“Ini melangsir dari alun-alun ke selatan Luwes. Kita memakai dua pikap,” ujar Novi saat ditemui di Alun-alun Simpang Lima Pati, Rabu siang.
Novi juga menyayangkan adanya pembatasan terhadap bus yang akan digunakan massa AMPB. Menurut dia, pada aksi-aksi sebelumnya bus peserta biasanya dapat diparkir di kawasan alun-alun.
“Jalan yang seharusnya dibuka untuk bus-bus parkir seperti biasanya demo-demo sebelumnya, bus boleh parkir di alun-alun. Kenapa ini tidak boleh,” katanya.
Dia juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan meminta adanya penjelasan dari pihak kepolisian.
Lima Bus Berangkat ke Jakarta
Novi mengatakan, sekitar 250 orang akan berangkat ke Jakarta menggunakan lima armada bus. Pemberangkatan peserta dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah asal.
Dua bus yang membawa massa dari wilayah Pati Utara dan Pati Timur disebut telah berangkat lebih dahulu. Sekitar satu jam kemudian, tiga bus lainnya menyusul menuju Jakarta.
“Totalnya ada lima bus. Kemarin kita klarifikasi ada empat, karena ada tambahan donasi dari warga. Melihat antusiasme, kita tambah satu bus lagi,” ujar Novi.
Menurut dia, massa AMPB akan menyampaikan dua tuntutan dalam aksi di depan Gedung DPR RI, yakni mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Aksi Unjuk Rasa Dijamin Undang-Undang
Secara hukum, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, pelaksanaan aksi tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, termasuk kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati hak dan kebebasan orang lain. Penyelenggara juga memiliki kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian sebelum kegiatan berlangsung sesuai ketentuan UU tersebut.
Di sisi lain, aparat keamanan berkewajiban memberikan perlindungan terhadap peserta aksi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban umum selama penyampaian pendapat berlangsung.
Dengan demikian, penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, tetapi pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan.













