• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home OPINI

Sidang In Absentia dalam Perkara Korupsi: Tetap Berjalan Meski Terdakwa Buron, Ini Dasar Hukumnya

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2026
in OPINI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang In Absentia dalam Perkara Korupsi: Tetap Berjalan Meski Terdakwa Buron, Ini Dasar Hukumnya

OPINI
OLEH : HEROE ANDRIE WIEDJAYA
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UBY

Sidang in absentia merupakan mekanisme persidangan yang memungkinkan majelis hakim memeriksa dan memutus suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Dalam perkara tindak pidana korupsi, mekanisme ini diatur secara khusus sebagai upaya agar proses penegakan hukum tidak terhambat ketika terdakwa melarikan diri atau sengaja menghindari persidangan.

Dasar hukum sidang in absentia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut secara tegas tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) yang berbunyi:

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”


Selanjutnya, Pasal 38 ayat (2) mengatur bahwa putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, atau diberitahukan melalui media lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 38 ayat (3) memberikan hak kepada terpidana yang kemudian hadir atau berhasil ditangkap untuk mengajukan upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pelaksanaan sidang in absentia juga tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Dalam praktiknya, Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan bahwa terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum acara, namun tetap tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang dapat diterima. Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan sidang in absentia.

Apabila dikabulkan, persidangan tetap berlangsung sebagaimana sidang biasa. Jaksa menghadirkan alat bukti, saksi, ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti di hadapan majelis hakim untuk membuktikan dakwaannya. Hakim kemudian menilai seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.

Penerapan sidang in absentia bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah terhambatnya proses pemberantasan korupsi akibat terdakwa melarikan diri, serta mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui proses peradilan yang tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal 38 ayat (1), (2), dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU Tipikor.

Previous Post

Plt Direktur RSUD Soewondo Kebut Pembenahan, Dewan Pengawas hingga Alat Medis Jadi Prioritas

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Sidang In Absentia dalam Perkara Korupsi: Tetap Berjalan Meski Terdakwa Buron, Ini Dasar Hukumnya

Juli 16, 2026

Plt Direktur RSUD Soewondo Kebut Pembenahan, Dewan Pengawas hingga Alat Medis Jadi Prioritas

Juli 16, 2026

dr. Ahmad Husein Ingin Wujudkan RSUD Soewondo Pati Berfasilitas Lengkap, Harapkan Dukungan Pemerintah Pusat dan Masyarakat

Juli 16, 2026

Dandim 0718/Pati Dampingi Danrem 073/Makutarama Tinjau Kesiapan Perpindahan Markas Brigif TP 43/Muria

Juli 16, 2026

Recent News

Sidang In Absentia dalam Perkara Korupsi: Tetap Berjalan Meski Terdakwa Buron, Ini Dasar Hukumnya

Juli 16, 2026

Plt Direktur RSUD Soewondo Kebut Pembenahan, Dewan Pengawas hingga Alat Medis Jadi Prioritas

Juli 16, 2026

dr. Ahmad Husein Ingin Wujudkan RSUD Soewondo Pati Berfasilitas Lengkap, Harapkan Dukungan Pemerintah Pusat dan Masyarakat

Juli 16, 2026

Dandim 0718/Pati Dampingi Danrem 073/Makutarama Tinjau Kesiapan Perpindahan Markas Brigif TP 43/Muria

Juli 16, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Sidang In Absentia dalam Perkara Korupsi: Tetap Berjalan Meski Terdakwa Buron, Ini Dasar Hukumnya

Juli 16, 2026

Plt Direktur RSUD Soewondo Kebut Pembenahan, Dewan Pengawas hingga Alat Medis Jadi Prioritas

Juli 16, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika