Sidang In Absentia dalam Perkara Korupsi: Tetap Berjalan Meski Terdakwa Buron, Ini Dasar Hukumnya
OPINI
OLEH : HEROE ANDRIE WIEDJAYA
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UBY
Sidang in absentia merupakan mekanisme persidangan yang memungkinkan majelis hakim memeriksa dan memutus suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Dalam perkara tindak pidana korupsi, mekanisme ini diatur secara khusus sebagai upaya agar proses penegakan hukum tidak terhambat ketika terdakwa melarikan diri atau sengaja menghindari persidangan.
Dasar hukum sidang in absentia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut secara tegas tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) yang berbunyi:
“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”
Selanjutnya, Pasal 38 ayat (2) mengatur bahwa putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, atau diberitahukan melalui media lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 38 ayat (3) memberikan hak kepada terpidana yang kemudian hadir atau berhasil ditangkap untuk mengajukan upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaksanaan sidang in absentia juga tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Dalam praktiknya, Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan bahwa terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum acara, namun tetap tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang dapat diterima. Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan sidang in absentia.
Apabila dikabulkan, persidangan tetap berlangsung sebagaimana sidang biasa. Jaksa menghadirkan alat bukti, saksi, ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti di hadapan majelis hakim untuk membuktikan dakwaannya. Hakim kemudian menilai seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Penerapan sidang in absentia bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah terhambatnya proses pemberantasan korupsi akibat terdakwa melarikan diri, serta mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui proses peradilan yang tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal 38 ayat (1), (2), dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU Tipikor.













