Maulana Ababil Intoha : Teradu Penuhi Undangan Klarifikasi Polresta Pati,Proses Harus Berjalan Objektif
PATI – NOTOPROJO.ID
Proses penanganan laporan yang tengah bergulir di Polresta Pati memasuki tahap klarifikasi. Pihak teradu diketahui telah memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta dalam perkara yang sedang ditangani.
Kuasa hukum pelapor, Maulana Ababil Intoha, SH dan Kristoni Dhuha ,SH dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) yang dipimpin oleh Dr. Nimerodi Gulo, SH., MH, menyampaikan bahwa kehadiran teradu dalam agenda klarifikasi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, setiap pihak yang terkait dalam suatu perkara memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan keterangan guna membantu aparat penegak hukum memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan berdasarkan fakta.
Sebelumnya, penyidik Polresta Pati menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap teradu pada Kamis (18/6/2026). Namun, pada saat itu yang bersangkutan belum dapat hadir. Selanjutnya, pada Rabu (24/6/2026), teradu memenuhi undangan klarifikasi yang diberikan oleh penyidik Polresta Pati.
“Teradu telah hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Polresta Pati. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap seluruh tahapan dapat berlangsung secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maulana Ababil Intoha kepada awak media melalui WhatsApp .Rabu (24/06/26)
Ia menambahkan, proses klarifikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelidikan guna memperoleh informasi dan fakta yang diperlukan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pati masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan yang telah diperoleh. Hasil dari proses klarifikasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
Dalam perkara yang berkaitan dengan Anifah, diketahui sebelumnya Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 307 K/Pid/2026 membatalkan putusan bebas yang pernah dijatuhkan pada tingkat sebelumnya dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pertimbangan hukum dalam putusan kasasi tersebut.
Meski demikian, tim kuasa hukum Anifah telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut diajukan dengan dasar adanya bukti baru (novum) dan sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai perlu diuji kembali dalam proses peradilan.
Di sisi lain, Korban berharap proses Peninjauan Kembali dapat segera memberikan kepastian hukum. Mereka mengaku telah menunggu cukup lama sejak perkara tersebut bergulir hingga mencapai tingkat kasasi. Harapan mereka adalah agar seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Maulana menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung hingga diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” pungkasnya.
(Red/HAW)













