Rencana Pemeriksaan Klarifikasi di Polresta Pati, Pihak Terlapor Belum Terlihat Hadir
PATI – NOTOPROJO.ID
Proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran di Kabupaten Pati terus bergulir. Pada Kamis (18/6/2026), penyidik Polresta Pati menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum terlihat hadir di ruang penyidik Polresta Pati untuk memenuhi undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada hari itu.
Kuasa hukum pelapor, Maulana Ababil Intoha, SH, membenarkan adanya agenda klarifikasi tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak terlapor belum tampak hadir saat proses klarifikasi berlangsung.
“Benar, hari ini terdapat agenda klarifikasi. Namun sejauh yang kami ketahui, pihak terlapor belum terlihat hadir di ruang penyidik Polresta Pati. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Ababil saat ditemui di kantor LSBH Teratai, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ababil, kliennya yang berinisial W, warga Kabupaten Pati, merasa mengalami kerugian akibat kerja sama bisnis investasi ayam yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Nilai kerugian yang dilaporkan disebut mencapai miliaran.
Ia menjelaskan, penyidik Polresta Pati telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi pada 22 Mei 2026.
“Proses penyelidikan telah berjalan dan penyidik sudah meminta keterangan dari korban maupun beberapa saksi untuk mendalami perkara ini,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, pelapor didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodi Gulo, SH., MH., dengan anggota tim kuasa hukum Kristoni Duha, SH., dan Maulana Ababil Intoha, SH.
Ababil menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan dan klarifikasi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan.
Menurutnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik guna mendukung proses penyelidikan yang masih berlangsung.
“Klien kami merasa mengalami kerugian yang cukup besar, baik secara materiil maupun immateriil. Hingga saat ini, menurut klien kami, belum terdapat penyelesaian yang diharapkan dari pihak yang dilaporkan,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum bisa ditemui atau memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi NOTOPROJO.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Untuk diketahui, perkara yang berkaitan dengan kasus ini sebelumnya telah membawa seorang terpidana berinisial A yang dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Kasasi Nomor 307 K/PID/2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini yang bersangkutan melalui Kuasa Hukumnya tengah menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
(Red/HAW)














