• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian Berkat Pengembangan Kasus Percobaan Pencurian yang Viral di Medsos

Redaksi by Redaksi
Juni 9, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian Berkat Pengembangan Kasus Percobaan Pencurian yang Viral di Medsos

PATI –  NOTOPROJO.ID

Jajaran Polsek Sukolilo Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada tahun 2024 setelah melakukan pengembangan dari kasus percobaan pencurian yang viral di media sosial di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari peristiwa percobaan pencurian yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah N.A. (30), warga Dukuh Gadu, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Saat itu aksi pelaku diketahui oleh korban sehingga memicu kemarahan warga sekitar yang kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Dari kejadian percobaan pencurian yang sempat viral di media sosial tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Hasil pengembangan mengarah pada keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang terjadi sebelumnya di wilayah Desa Prawoto,” ujar AKP Sahlan.

Pelaku diketahui berinisial N.I. (35), warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di rumah K.S, warga Dukuh Karang Tandan, Desa Prawoto, sekitar April 2024. Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang kemudian menuju kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp12 juta milik korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, yakni N.A. (30) dan E.S. (38), warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Keterangan para saksi menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengembangkan kasus hingga mengungkap tindak pidana pencurian yang sebelumnya belum terungkap.

“Pengakuan pelaku diperkuat dengan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Setelah dilakukan pendalaman, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sahlan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan serta sebuah tas milik korban yang selama ini disimpan oleh pelaku. Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian.

AKP Sahlan menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara lengkap. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu mengamankan pelaku dan memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan serta mempercepat pengungkapan tindak pidana.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Pastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan dan segera laporkan setiap kejadian mencurigakan kepada kepolisian,” imbuh AKP Sahlan.

Lebih lanjut, AKP Sahlan mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia. “Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center 110 agar petugas dapat memberikan respons cepat dan melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka N.I. (35) dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Polsek Sukolilo masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polresta Pati.

(Humas Resta Pati)

Previous Post

Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum

Next Post

Tujuh Hari Tersesat di Tanah Rantau, Naura Akhirnya Pulang Berkat Kepedulian Polresta Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post

Tujuh Hari Tersesat di Tanah Rantau, Naura Akhirnya Pulang Berkat Kepedulian Polresta Pati

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Tujuh Hari Tersesat di Tanah Rantau, Naura Akhirnya Pulang Berkat Kepedulian Polresta Pati

Juni 9, 2026

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian Berkat Pengembangan Kasus Percobaan Pencurian yang Viral di Medsos

Juni 9, 2026

Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum

Juni 9, 2026

Wagub Taj Yasin : SPMB Jateng 2026 Harus Terbuka, Tidak Ada Lagi Titip Siswa

Juni 8, 2026

Recent News

Tujuh Hari Tersesat di Tanah Rantau, Naura Akhirnya Pulang Berkat Kepedulian Polresta Pati

Juni 9, 2026

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian Berkat Pengembangan Kasus Percobaan Pencurian yang Viral di Medsos

Juni 9, 2026

Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum

Juni 9, 2026

Wagub Taj Yasin : SPMB Jateng 2026 Harus Terbuka, Tidak Ada Lagi Titip Siswa

Juni 8, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Tujuh Hari Tersesat di Tanah Rantau, Naura Akhirnya Pulang Berkat Kepedulian Polresta Pati

Juni 9, 2026

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian Berkat Pengembangan Kasus Percobaan Pencurian yang Viral di Medsos

Juni 9, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika