
Sidang Lanjutan Pentolan AMPB Digelar Jum’at, Agenda Saksi Yang Meringankan
PATI – NOTOPROJO.ID
Sidang kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias “Botok” dan Teguh Istiyanto Alias Pak RT yang dilakukan di jalan pantura Pati-Rembang tepatnya di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati akan dilanjutkan Jumat (13/02/2026).
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Retno Lastiani menjelaskan Pada Jumat ini agenda persidangan adalah menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. (10/02/26)
” Hari Jumat tanggal 13 /02/2026 dengan agenda persidangan yaitu saksi yang meringankan dari para terdakwa dan ahli satu orang ,” papar Retno.
Untuk diketahui bahwa persidangan sebelumnya telah dilakukan pada Senin (09/02/2026). Berkaitan dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum diantaranya ahli pidana, ahli bahasa dan ahli lalu lintas.Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan dari para terdakwa sebanyak lima orang.
Penasehat Hukum AMPB Esera Gulo menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, kedua terdakwa seharusnya bebas,karenakan tidak adanya dampak yang ditimbulkan dari akibat aksi pemblokiran jalan itu dengan merujuk pada KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.
“Di KUHP yang baru ini adalah sebenarnya tindakan Mas Botok dan Mas Teguh ini adalah delik materiil sehingga harus ada akibatnya, sehingga di persidangan kami menanyakan kepada ahli apabila tidak ada akibatnya bagaimana konsekuensi hukum terhadap kedua terdakwa ini,” tegas bang sera.
Bang Sera Menambahkan Secara tegas menyampaiakan bahwa ahli mengatakan bahwa itu harus ditutup bebas apabila tidak ada akibat dari perbuatan dari penutupan jalan sesuai di KUHP baru.
Dalam video yang sempat ditampilkan, kata Esera, ambulan yang akan menuju ke Rembang tidak terjebak macet. Akan tetapi, ambulan itu telah mendahului sebelum adanya kendaraan yang melintang di Jalan Pantura Pati-Rembang tersebut.
” Bahwa anggapan terkait adanya ambulan yang terhambat dalam aksi itu, telah dipatahkan. Pasalnya, terdakwa menghadirkan saksi serta bukti rekaman,”pungkas Bang Sera
Penulis : Heroe
Editor : Agus suprianto














