Sidang Dugaan Penipuan Investasi Kapal di Gelar di PN Pati, PH Korban :Saksi dan Bukti Sudah Lengkap Membuktikan Utomo Bersalah
PATI – NOTOPROJO.ID
Hari Ini Kamis 18 Desember 2025 Hakim Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang dengan agenda putusan sela Nomor Perkara : 179/Pid.B/2025/PN.Pti. untuk terdakwa Utomo binti Muhammad landjimin yang merupakan terdakwa kasus dugaan Penipuan atas usaha investasi Kapal denga korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana
Kasus dugaan Penipuan ini sangat panjang dengan sejumlah kasus dengan kerugian capai milyaran rupiah terus bersambung.
“Betul, sidang putusan sela,” jelas Penasihat Hukum korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana DR.Nimerodi Gulo SH.MH saat dilobi ruang tunggu PN Pati .Kamis (18/12/25)
Namun agenda pembacaan putusan tersebut belom dapat dilanjutkan namun ditunda oleh majelis hakim pada tanggal 23 Desember mendatang.
Untuk diketahui bahwa penundaan dilakukan majelis hakim karena mempertimbangkan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
Ditempat yang sama Kuasa hukum korban DR.Nimerodi Gulo SH.MH berpendapat apa yang disampaikan hakim sangat tepat.
“Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak memenuhi syarat karena subtansinya telah masuk ke pokok perkara bukan lagi pada aspek formal dakwaan” jelas Gulo
Menurutnya putusan pengadilan Majelis Hakim tadi sudah tepat, epsesinya susah masuk pada pokok perkara ,sehingga pertimbangan hakim tepat.Seharusnya eksepsi menyangkut syarat formal dakwaan bukan pembahasan subtansi perkara.
Keberatan penasehat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan dan ditolak oleh majelis hakim,dengan ditolaknya eksepsi tersebut persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Dimana dalam tahapan ini pengadilan akan menilai apakah dakwaan terdakwa Utomo terbukti melakukan tindakan penipuan sebagaimana didakwakan.
” Persidangan dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara terkait subtansi apakah Utomo terbukti melakukan tindakan penipuan tidak,namun kita berkayakinan bahwa berdasarkan bukti bukti yang kita miliki Utomo pasti jelas terbukti ” papar Gulo
Pihak korban menyatakan telah menyiapkan saksi-saksi serta bukti-bukti yang akan diajukan melalui jaksa penuntut umum
” Saksi-saksi serta bukti-bukti sudah kita siapkan dan sangat lengkap sekali,jaksa penuntut umum yang akan mewakilinya” pungkas Gulo
Editor : Heroe














