• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Utomo Setelah Ditahan Polda Jateng, Kini Dititipkan di Lapas Pati

Redaksi by Redaksi
November 7, 2025
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Utomo Setelah Ditahan Polda Jateng, Kini Dititipkan di Lapas Pati

PATI – NOTOPROJO.ID

Salah satu tersangka penipuan asal Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah Utomo untuk kesekian kalinya harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zanah Nur Fatimah (Zana).

Untuk diketahui Pada tanggal 7 September 2025 telah ditetapkan tersangka bernama Utomo, dan telah resmi ditahan oleh Polda Jateng,sekanjutnya pada tanggal 4 November 2025 tersangka diserahkan ke Lapas II B Pati.(06/22/25)

Kronologi Kasus :

Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Utomo diduga melakukan penipuan dengan modus mengajak korban Siti Fatimah untuk menjadi pemegang saham di sebuah kapal miliknya. Utomo menawarkan 25% saham kapal senilai sekitar 10 miliar rupiah, dengan nilai investasi sebesar 1,75 miliar rupiah.

Ancaman pidana untuk kasus ini adalah 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pengacara Korban Dr. Nimerodi Gulo SH.MH dihubungi melalui Telephone selular menjelaskan bahwa Klien kami tertarik dengan tawaran tersebut dan menyerahkan uang senilai 1,75 miliar rupiah. Namun setelah uang diserahkan, janji kepemilikan saham tidak pernah terealisasi. Bahkan kapal tersebut dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami

“Kami berharap agar tersangka segera menyadari kesalahannya. Jika tidak kami akan terus membuka kasus-kasus lain yang melibatkan yang bersangkutan, karena sudah banyak orang yang dirugikan,” Jelas Nimerodi Gulo Pakar Hukum Senior sekaligus Dosen

Kerugian Korban :

Dengan kejadian ini korban Siti Fatimah (Zana) mengalami kerugian materiil sebesar 1,75 miliar , belum termasuk kerugian akibat bunga yang berjalan sejak tahun 2016.

Utomo Mangkir dari Penyidikan :

Utomo sudah dipanggil secara patut beberapa kali, namun selalu berdalih ada kesibukan,setelah beberapa kali mangkir, akhirnya penyidik mengambil tindakan tegas.

Bahwa gugatan perdata yang diajukan Utomo di Pengadilan Negeri Pati merupakan perkara yang berbeda. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan bukti yang digunakan dalam persidangan.

Dr. Nimerodi Gulo SH.MH menegaskan, perkara ini berbeda dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Utomo. Antara klien kami dan saudara Utomo ada lima masalah hukum yang berbeda. Satu di antaranya sudah selesai dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana selama 8 bulan.Pihaknya berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera kepada Utomo.

Ia menambahkan bahwa Utomo tidak memiliki rasa dan etikad yang baik terhadap korban,kasus ini seharusnya bisa menjadi pelajaran dan efek jera untuk tidak mengulangi kepada masyarakat secara umum.Seharunya Utomo berlaku dan beretikad baik agar semua diselesaikan baik – baik kepada korban.

Dirinya meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) untuk serius menangani kasus ini, dan melaksanakan serta menegakkan Hukum seadil-adilnya tanpa Intervensi dari manapun juga.

” Sudah sepatutnya saudra Utomo tidak melakukan perilaku yang merugikan orang lain lagi, semoga ada efek jera dan tidak mengulangi kasus yang sama ” tambah Dr. Nimerodi Gulo SH.MH.

Kasintel Kejaksaan Negeri Pati Rendra Yoki Pardede SH.MH mengamini bahwa  Utomo bahwa tanggal 4 November 2025 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ( tahap II) atas perkara penipuan.

” Ya benar sudah diserahkan atas barang bukti (tahap II) atas perkara Penipuan” pungkas Rendra saat dikonfirmasi redaksi Notoprojo.id

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Lapas Kelas IIB Pati Dukung Penguatan Fungsi Keimigrasian dan Pemasyarakatan

Next Post

Audiensi Pajak Karaoke di DPRD Kabupaten Pati, Germap  Walkout

Redaksi

Redaksi

Next Post

Audiensi Pajak Karaoke di DPRD Kabupaten Pati, Germap  Walkout

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026

LBH Juang Pati Dorong Penanganan Serius Dugaan Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo

Mei 6, 2026

LBH Juang Pati Imbau Aksi 13 Mei Tetap Santun dan Tidak Ganggu Aktivitas Pendidikan

Mei 6, 2026

Recent News

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026

LBH Juang Pati Dorong Penanganan Serius Dugaan Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo

Mei 6, 2026

LBH Juang Pati Imbau Aksi 13 Mei Tetap Santun dan Tidak Ganggu Aktivitas Pendidikan

Mei 6, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika