• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Notoprojo Kab Rembang

Mulai Pukul 13:00 Pedagang Buah Bermobil di Seberang Pasar Rembang Diizinkan Berjualan

Redaksi by Redaksi
Januari 21, 2025
in Notoprojo Kab Rembang
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai Pukul 13:00 Pedagang Buah Bermobil di Seberang Pasar Rembang Diizinkan Berjualan

REMBANG – NOTOPROJO.ID

Pedagang buah bermobil yang berjualan di seberang Pasar Rembang kini diizinkan kembali beraktivitas, setelah mendapatkan pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, mereka hanya diperbolehkan mulai berjualan pukul 13.00 WIB, sesuai kesepakatan yang telah disetujui.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek ekonomi para pedagang. Kesepakatan tertulis telah dibuat antara pedagang dan pengelola pasar, untuk memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu lalu lintas.

“Pertimbangannya memang untuk kegiatan ekonomi. Kami memberikan kesempatan asal tidak mengganggu fungsi jalan dan lalu lintas. Karena pasar jam 1 siang (13.00 WIB) sudah mulai sepi, parkir di sisi pasar pun sudah berkurang, sehingga arus lalu lintas masih aman terkendali meskipun ada pedagang,” jelas Eko, saat dihubungi, Senin (20/1/2025)

Dia berharap, para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, potensi kemacetan dan keluhan masyarakat di area tersebut dapat dihindari.

Pedagang buah bermobil, Kakco mengakui, dirinya sebelumnya sempat berjualan di pagi hari, karena belum mengetahui aturan yang berlaku.

“Apa yang dikatakan petugas saya lakukan begitu saja. Kemarin memang saya belum tahu aturannya,” ungkap pedagang asal Padaran, Rembang, saat ditemui di Pasar Rembang, Senin (20/1/2025).

Setelah mendapatkan pengarahan dari petugas, Kakco kini meletakkan dagangannya di emperan toko dengan izin dari pemilik toko. Dia hanya menggunakan mobil untuk berjualan mulai siang hari, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Bantu Perbaiki Tanggul Jebol, Anggota Koramil Tambakromo Dikerahkan Karya Bakti

Next Post

Pelatihan Keterampilan Dinperinaker Resmi Dibuka, Peserta Dilindungi Jamsostek

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pelatihan Keterampilan Dinperinaker Resmi Dibuka, Peserta Dilindungi Jamsostek

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana

Mei 7, 2026

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026

Recent News

Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana

Mei 7, 2026

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana

Mei 7, 2026

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika