Terpidana Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Dalam Pencairan Pihak Kejaksaan Negeri Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Perkara yang merugikan korban Wiwid warga kecamatan Margorejo kabupaten Pati Jawa Tengah masih belom berakhir, belum dieksekusinya terpidana kasus penipuan, Anifah binti Pirna, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah awak media mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati guna meminta penjelasan terkait lambannya pelaksanaan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.
Melalui Kepala Seksi Intelijen, Rendra Pardede, Kejari Pati menegaskan bahwa proses eksekusi sebenarnya sudah berjalan sesuai prosedur. Surat perintah pelaksanaan putusan telah diterbitkan pada 17 Maret 2026, tidak lama setelah salinan putusan diterima dari Pengadilan Negeri Pati pada 13 Maret 2026.
“Memang benar putusan kasasi tertanggal 11 Februari 2026. Setelah kami terima, Kajari langsung menerbitkan surat perintah eksekusi, dan tim segera bergerak melakukan pencarian,” jelas Rendra.
Riwayat Perkara
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar terhadap korban Wiwit, warga Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Pati. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Anifah divonis 2 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terdakwa dinyatakan onslag (lepas dari tuntutan hukum), sehingga sempat bebas. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Untuk diketahui Tim dari Kejaksaan Negeri Pati telah menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terpidana, antara lain di rumah pribadi di Jalan Mojopitu, selanjutnya di Kediaman orang tua di wilayah Gembong, dan sebuah di rendole Desa Muktiharjo
Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil. Di rumahnya, petugas hanya menemui pembantu tanpa informasi keberadaan Anifah. Sementara di lokasi lain, tidak ditemukan petunjuk berarti.
Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede menyampaiakan kepada awak media di ruangannya,bahwa komitmenya untuk menjalankan Putusan pengadilan segera Eksekusi.
“Kami akan terus mencari, bahkan sampai ke tempat yang paling sulit sekalipun. Ini adalah komitmen kami dalam melaksanakan putusan pengadilan,” jelas Rendra
Potensi DPO dan Pelacakan Digital
Rendra menambahkan juga membuka kemungkinan untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika terpidana tidak segera menyerahkan diri. Selain itu, pelacakan akan dilakukan dengan dukungan teknologi dari Kejaksaan Agung.
“Keberadaannya akan kami lacak dengan perangkat yang dimiliki Kejagung. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak eksternal,” tambahnya.
Imbauan untuk Kooperatif
Pihak kejaksaan mengimbau agar Anifah bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.
“Kami harap yang bersangkutan tidak mempersulit. Lebih baik menyerahkan diri daripada menjadi buronan,” pungkas Rendra.













