• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Terpidana Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Dalam Pencairan Pihak Kejaksaan Negeri Pati

Redaksi by Redaksi
Maret 26, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terpidana Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Dalam Pencairan Pihak Kejaksaan Negeri Pati

PATI – NOTOPROJO.ID

Perkara yang merugikan korban Wiwid warga kecamatan Margorejo kabupaten Pati Jawa Tengah masih belom berakhir, belum dieksekusinya terpidana kasus penipuan, Anifah binti Pirna, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah awak media mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati guna meminta penjelasan terkait lambannya pelaksanaan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Rendra Pardede, Kejari Pati menegaskan bahwa proses eksekusi sebenarnya sudah berjalan sesuai prosedur. Surat perintah pelaksanaan putusan telah diterbitkan pada 17 Maret 2026, tidak lama setelah salinan putusan diterima dari Pengadilan Negeri Pati pada 13 Maret 2026.

“Memang benar putusan kasasi tertanggal 11 Februari 2026. Setelah kami terima, Kajari langsung menerbitkan surat perintah eksekusi, dan tim segera bergerak melakukan pencarian,” jelas Rendra.

Riwayat Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar terhadap korban Wiwit, warga Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Pati. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Anifah divonis 2 tahun penjara.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terdakwa dinyatakan onslag (lepas dari tuntutan hukum), sehingga sempat bebas. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Untuk diketahui Tim dari Kejaksaan Negeri Pati telah menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terpidana, antara lain di rumah pribadi di Jalan Mojopitu, selanjutnya di Kediaman orang tua di wilayah Gembong, dan sebuah di rendole Desa Muktiharjo

Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil. Di rumahnya, petugas hanya menemui pembantu tanpa informasi keberadaan Anifah. Sementara di lokasi lain, tidak ditemukan petunjuk berarti.

Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede menyampaiakan kepada awak media di ruangannya,bahwa komitmenya untuk menjalankan Putusan pengadilan segera Eksekusi.

“Kami akan terus mencari, bahkan sampai ke tempat yang paling sulit sekalipun. Ini adalah komitmen kami dalam melaksanakan putusan pengadilan,” jelas Rendra

Potensi DPO dan Pelacakan Digital

Rendra menambahkan juga membuka kemungkinan untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika terpidana tidak segera menyerahkan diri. Selain itu, pelacakan akan dilakukan dengan dukungan teknologi dari Kejaksaan Agung.

“Keberadaannya akan kami lacak dengan perangkat yang dimiliki Kejagung. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak eksternal,” tambahnya.

Imbauan untuk Kooperatif

Pihak kejaksaan mengimbau agar Anifah bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.

“Kami harap yang bersangkutan tidak mempersulit. Lebih baik menyerahkan diri daripada menjadi buronan,” pungkas Rendra.





Previous Post

Pemkab Rembang Hadiri Pemakaman Michael Bambang Hartono

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Terpidana Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Dalam Pencairan Pihak Kejaksaan Negeri Pati

Maret 26, 2026

Pemkab Rembang Hadiri Pemakaman Michael Bambang Hartono

Maret 25, 2026

Infrastruktur Jalan Bagus, Pemudik Apresiasi Layanan Mudik di Jateng

Maret 25, 2026

Libur Lebaran Usai, Gubernur Jateng Minta ASN Santun Layani Masyarakat

Maret 25, 2026

Recent News

Terpidana Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Dalam Pencairan Pihak Kejaksaan Negeri Pati

Maret 26, 2026

Pemkab Rembang Hadiri Pemakaman Michael Bambang Hartono

Maret 25, 2026

Infrastruktur Jalan Bagus, Pemudik Apresiasi Layanan Mudik di Jateng

Maret 25, 2026

Libur Lebaran Usai, Gubernur Jateng Minta ASN Santun Layani Masyarakat

Maret 25, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Terpidana Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Dalam Pencairan Pihak Kejaksaan Negeri Pati

Maret 26, 2026

Pemkab Rembang Hadiri Pemakaman Michael Bambang Hartono

Maret 25, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika