• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kasus Penipuan Rp 1.75 Milyar, Terdakwa Utomo Sampekan Pembelaan Palsu

Redaksi by Redaksi
Februari 3, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Penipuan Rp 1.75 Milyar, Terdakwa Utomo Sampekan Pembelaan Palsu

PATI – NOTOPROJO.ID

Sidang Perkara Pidana nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar dengan agenda Pembelaan dari terdakwa,sidang yang menyeret  Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan Korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) di Pengadilan Negeri Pati .Jumat (30/1/26)

Kuasa hukum Zana dari LSBH Teratai Maulana Ababil Intoha menyebut terdakwa Utomo bersilat lidah dalam sidang lanjutan pembacaan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Pati.

Dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum, Ababil menilai apa yang disampaikan adalah palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi antara korban Zana dengan terdakwa Utomo atas kasus penipuan berkedok investasi kapal pada 2016.

Pasalnya, kata Ababil, apabila Utomo tidak bersalah di meja hijau. Tidaklah mungkin Utomo divonis hukuman penjara oleh majelis hakim PN Pati.

Sebagaimana diketahui, Utomo saat ini masih mendekam di tahanan Lapas Pati atas apa yang ia lakukan terhadap Zana sampai merugi Rp1,75 miliar.

Tadi kita mendengarkan pembacaan pembelaan dari terdakwa. Dimana dalam bacaan yang sudah dibacakan oleh kuasa hukum Utomo, mengatakan jika ini adalah pinjam meminjam. Tadi juga disampaikan jika Utomo itu korban kriminalisasi, itu semua cerita dongeng narasi narasi yang dibuat buat dikarang sendiri oleh Utomo. Itu hak dan bebas disampaikan oleh Utomo,” jelas Ababil.

Pihaknya tidak gentar atas pembelaan yang telah disampaikan terdakwa. Dirinya meyakini Utomo akan mendekam di jeruji besi lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 bulan.

Sidang lanjutan pembacaan jawaban dari JPU atas apa yang telah disampaikan oleh terdakwa akan dilaksanakan hari Selasa 3 Februari 2026 mendatang.

Untuk diketahui permasalahan saat ini adalah penipuan penggelapan uang korban sebesar Rp 1,75 miliar soal kepemilikan saham. Bukan seperti yang dikatakan Utomo pinjam meminjam

“Tapi nanti penilainya adalah hakim, hakim yang mempertimbangkan itu. Apakah sesuai fakta atau tidak. Nanti selanjutnya ada jawaban jaksa, nanti kita lihat seperti apa,” pungkasnya.


Editor : Heroe

Previous Post

Merasa Dirugikan, Pemilik Lahan Kavling Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Ke Polresta Pati

Next Post

Pemkab Rembang Upayakan Penyelesaian Kepemilikan Aset untuk Penanganan Jalan Sluke–Sanetan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pemkab Rembang Upayakan Penyelesaian Kepemilikan Aset untuk Penanganan Jalan Sluke–Sanetan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

Konser Kotak dan Last Child Segera digelar di Jepara.

Februari 15, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

DR Nimerodi Gulo SH.MH : Masih Ada Kasus Terdakwa, Ditingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan di Polresta Pati

Februari 3, 2026

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Berbasis Regulasi,Upaya Pencegahan Dini

Februari 3, 2026

Pemkab Rembang Upayakan Penyelesaian Kepemilikan Aset untuk Penanganan Jalan Sluke–Sanetan

Februari 3, 2026

Kasus Penipuan Rp 1.75 Milyar, Terdakwa Utomo Sampekan Pembelaan Palsu

Februari 3, 2026

Recent News

DR Nimerodi Gulo SH.MH : Masih Ada Kasus Terdakwa, Ditingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan di Polresta Pati

Februari 3, 2026

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Berbasis Regulasi,Upaya Pencegahan Dini

Februari 3, 2026

Pemkab Rembang Upayakan Penyelesaian Kepemilikan Aset untuk Penanganan Jalan Sluke–Sanetan

Februari 3, 2026

Kasus Penipuan Rp 1.75 Milyar, Terdakwa Utomo Sampekan Pembelaan Palsu

Februari 3, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

DR Nimerodi Gulo SH.MH : Masih Ada Kasus Terdakwa, Ditingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan di Polresta Pati

Februari 3, 2026

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Berbasis Regulasi,Upaya Pencegahan Dini

Februari 3, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika