Sidang ke-9 Dugaan Penipuan Rp 3.1 Milyar Hadirkan Saksi A De Charge Yang kedua kalinya
PATI – NOTOPROJO.ID
Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Kedelapan dengan agenda pemeriksaan keterangan Saksi A de charge untuk yang kedua kalinya dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban NW atau Wiwied warga Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di Jl. mojopitu Pati. Kamis (18/09/25)
Sidang Kesembilan ini dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dari pihak terdakwa yaitu Sariyono sapaan Uceng oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H..memberikan keterangan pers kepada awak media usai digelar Sidang di Pengadilan Negeri Pati.
Dalam persidangan Kesembilan kali ini Saksi A de charge yg dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yaitu: Sariyono sapaan Uceng yang pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi dimintai tolong Terdakwa terkait uangnya yang ada di Puput tapi diberikan jaminan tanah di Gunung wungkal tapi tidak laku dijual.
“Kemudian saksi membantu terdakwa dengan mengganti jaminan tanah yang telah bersertifikat di Desa Sidomukti Kecamatan Margoyoso. Selanjutnya saksi menyangkal kesaksian saksi HAW bahwa yang sebenarnya uang Bu Wiwied tidak ada di Puput. Uang yang di Puput diterima dari terdakwa Anifah. Nanti Bu Wiwied urusannya dengan Terdakwa setelah mendapat uangnya yg ada di Puput,” jelas Teguh.
Untuk diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Atas keterangan Saksi-saksi a de charge dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berpendapat bahwa Saksi Sry ini telah mematahkan keterangan saksi a de charge sebelumnya yaitu Saudara HAW
“Sebagaimana kita dengarkan bersama saksi a de charge yg dalam sidang kali ini diperiksa, Saudara Sariyono sapaan Uceng pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi pernah diminta tolong oleh terdakwa yg uangnya ada pada Puput tapi diberikan jaminan yang tidak laku dijual di Gunung wungkal dan saksi membantu untuk mengganti jaminan di Sidomukti,” tambah Teguh
Saksi sekaligus menyangkal dan mematahkan kesaksian Saudara Herdedi Wibowo menyatakan bahwa Saudara HW telah dimintai tolong oleh terdakwa dan Bu Wiwied yang merasa tertipu oleh Saudara Teguh Nugroho sebesar 1,8 M dan Bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M.
Saksi Suryono dengan tegas menyatakan kesaksian Saudara HW tidak sesuai. Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa Yang benar uang Bu Wiwied tidak ada di Puput. Urusan Puput dengan terdakwa Anifah, nanti kalo sudah dapat uang penjualan tanah dari Puput, uangnya diserahkan oleh Terdakwa kepada Bu Wiwied.
Saksi hanya nitip kepada terdakwa jika masih ada kelebihan agar bisa dibagi juga kepada Nly istrinya dan Saudara R yang sama-sama memiliki uang di Puput tapi blm dibayar. Nilai tanah sekitar 4-5 Milyar.
Kuasa Hukum Wiwied selaku Korban berharap Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi HAW karena hanya mendengar sepihak dari terdakwa, tidak didukung fakta dan data serta diduga memberikan keterangan palsu untuk mengalihkan kesalahan terdakwa kepada Teguh Nugroho yg saat ini menghilang keberadaannya.
“Tadi secara tegas Saksi a de charge yang dihadirkan terdakwa menyatakan bahwa Keterangan Saksi HW tidak benar, sehingga keterangan tersebut sudah selayaknya diabaikan. Terutama terkait uang terdakwa yang dibawa lari oleh Teguh nugroho. Karena diduga hal tesebut hanya untuk mengalihkan tanggung jawab kepada Saudara TN yang saat ini menghilang.” pungkas DR. Teguh Hartono.