• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang ke-9 Dugaan Penipuan Rp 3.1 Milyar Hadirkan Saksi A De Charge Yang kedua kalinya

Redaksi by Redaksi
September 18, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang ke-9 Dugaan Penipuan Rp 3.1 Milyar Hadirkan Saksi A De Charge Yang kedua kalinya

PATI – NOTOPROJO.ID

Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Kedelapan dengan agenda pemeriksaan keterangan Saksi A de charge untuk yang kedua kalinya dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban NW atau Wiwied warga Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di Jl. mojopitu Pati. Kamis (18/09/25)

Sidang Kesembilan ini dengan agenda pemeriksaan saksi  a de charge dari pihak terdakwa yaitu  Sariyono sapaan Uceng oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H..memberikan keterangan pers kepada awak media usai digelar Sidang di Pengadilan Negeri Pati.

Dalam persidangan Kesembilan kali ini Saksi A de charge yg dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yaitu: Sariyono sapaan Uceng yang pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi dimintai tolong Terdakwa terkait uangnya yang ada di Puput tapi diberikan jaminan tanah di Gunung wungkal tapi tidak laku dijual.

“Kemudian saksi membantu terdakwa dengan mengganti jaminan tanah yang telah bersertifikat di Desa Sidomukti Kecamatan Margoyoso. Selanjutnya saksi menyangkal kesaksian saksi HAW bahwa yang sebenarnya uang Bu Wiwied tidak ada di Puput. Uang yang di Puput diterima dari terdakwa Anifah. Nanti Bu Wiwied urusannya dengan Terdakwa setelah mendapat uangnya yg ada di Puput,” jelas Teguh.

Untuk diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Atas keterangan Saksi-saksi a de charge dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berpendapat bahwa Saksi Sry ini telah mematahkan keterangan saksi a de charge sebelumnya yaitu Saudara HAW

“Sebagaimana kita dengarkan bersama saksi a de charge yg dalam sidang kali ini diperiksa, Saudara Sariyono sapaan Uceng pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi pernah diminta tolong oleh terdakwa yg uangnya ada pada Puput tapi diberikan jaminan yang tidak laku dijual di Gunung wungkal dan saksi membantu untuk mengganti jaminan di Sidomukti,” tambah Teguh

Saksi sekaligus menyangkal dan mematahkan kesaksian Saudara Herdedi Wibowo menyatakan bahwa Saudara HW telah dimintai tolong oleh terdakwa dan Bu Wiwied yang merasa tertipu oleh Saudara Teguh Nugroho sebesar 1,8 M dan Bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M.

Saksi Suryono dengan tegas menyatakan kesaksian Saudara HW tidak sesuai. Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa Yang benar uang Bu Wiwied tidak ada di Puput. Urusan Puput dengan terdakwa Anifah, nanti kalo sudah dapat uang penjualan tanah dari Puput, uangnya diserahkan oleh Terdakwa kepada Bu Wiwied.

Saksi hanya nitip kepada terdakwa jika masih ada kelebihan agar bisa dibagi juga kepada Nly istrinya dan Saudara R yang sama-sama memiliki uang di Puput tapi blm dibayar. Nilai tanah sekitar 4-5 Milyar.

Kuasa Hukum Wiwied selaku Korban berharap Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi HAW karena hanya mendengar sepihak dari terdakwa, tidak didukung fakta dan data serta diduga memberikan keterangan palsu untuk mengalihkan kesalahan terdakwa kepada Teguh Nugroho yg saat ini menghilang keberadaannya.

“Tadi secara tegas Saksi  a de charge yang dihadirkan terdakwa menyatakan bahwa Keterangan Saksi HW tidak benar, sehingga keterangan tersebut sudah selayaknya diabaikan. Terutama terkait uang terdakwa yang dibawa lari oleh Teguh nugroho. Karena diduga hal tesebut hanya untuk mengalihkan tanggung jawab kepada Saudara TN yang saat ini menghilang.” pungkas DR. Teguh Hartono.

Previous Post

Polda Jateng Terima Kunjungan Kompolnas, Bahas Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Peristiwa Di Semarang

Next Post

Hadiri Workshop MUI, Wabup Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Media Digital

Redaksi

Redaksi

Next Post

Hadiri Workshop MUI, Wabup Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Media Digital

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

Konser Kotak dan Last Child Segera digelar di Jepara.

Februari 15, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Puluhan Tenaga Honorer Datangi DPRD Pati, Pertanyakan Nasibnya

September 29, 2025

Penggunaan Alat Jemur Otomatis untuk Efisiensi Produksi Tembakau Di Rembang

September 29, 2025

Siswa SMPN 1 Kragan yang Dirawat di Puskesmas Sudah Pulang Semua

September 29, 2025

Dorong Kemitraan Tembakau Tetap Berjalan di Tengah Tantangan Cuaca

September 29, 2025

Recent News

Puluhan Tenaga Honorer Datangi DPRD Pati, Pertanyakan Nasibnya

September 29, 2025

Penggunaan Alat Jemur Otomatis untuk Efisiensi Produksi Tembakau Di Rembang

September 29, 2025

Siswa SMPN 1 Kragan yang Dirawat di Puskesmas Sudah Pulang Semua

September 29, 2025

Dorong Kemitraan Tembakau Tetap Berjalan di Tengah Tantangan Cuaca

September 29, 2025
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Puluhan Tenaga Honorer Datangi DPRD Pati, Pertanyakan Nasibnya

September 29, 2025

Penggunaan Alat Jemur Otomatis untuk Efisiensi Produksi Tembakau Di Rembang

September 29, 2025
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika