Pemkab Demak Tekankan Gempur Peredaran Rokok Ilegal
DEMAK – NOTOPROJO.ID
Pemkab Demak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.
Hal tersebut di sampaikan Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono pada Rapat Koordinasi Pemberantasan BKC Ilegal Tahun 2026. Rabu (25/2/2026) di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Demak.
Kegiatan yang diikuti unsur lintas sektor, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Semarang Joko Sartono, perwakilan KPPBC TMP A Semarang Soeprat Teguh Rahayu, Kejaksaan Negeri Demak, Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas terkait lainya.
Joko Sartono dari KPPBC TMP A Semarang menjelaskan, Berdasarkan ketentuan, alokasi DBH CHT terdiri dari, 40% untuk bidang kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum.
“Dari alokasi penegakan hukum tersebut, maksimal 40% dapat digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan BKC ilegal. Bentuk kegiatan meliputi sosialisasi tatap muka (maksimal enam kali dalam setahun), media cetak, media elektronik, serta media daring. Sosialisasi tidak diperkenankan dilaksanakan melalui event olahraga, seni, maupun keagamaan”, jelasnya.
Untuk kegiatan pemberantasan, meliputi pengumpulan informasi (maksimal tiga kali jumlah operasi), operasi bersama minimal 12 kali dalam setahun untuk wilayah Jawa Tengah, penyediaan sarana pendukung sesuai PMK 72 Tahun 2024, serta peningkatan kapasitas maksimal dua kali dalam setahun.
Temuan BKC
Soeprat Teguh Rahayu dari KPPBC TMP A Semarang dalam paparan evaluasi kegiatan tahun 2025, di sampaikan dari total 724 informasi yang masuk, Kabupaten Demak menyumbang 12 informasi (1,66%) dan seluruhnya tervalidasi. Dua di antaranya berhasil menghasilkan temuan.
“Pada operasi bersama tahun 2025, dari total 48 kegiatan yang dilaksanakan, ditemukan 199.221 batang rokok ilegal. Kabupaten Demak berkontribusi sebanyak 73.205 batang atau 36,75 persen dari total temuan”, terangnya.
“Adapun persebaran temuan periode 2022-2025 mencatat total 122 laporan, dengan kecamatan tertinggi berada di Wedung (33 laporan), disusul Karangawen (16), Bonang (12), Sayung (11), dan Wonosalam (11)”, jelasnya.
Dibentuknya Satgas bersama yang melibatkan Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum guna memperkuat langkah penindakan. Penguatan sarana dan prasarana pendukung juga menjadi prioritas.
Berikut ciri-ciri rokok ilegal, antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas pakai, pita tidak sesuai peruntukan, serta salah personalisasi. (*)














