Penting !!Tidak Ada Tarif Baru PKB 2026, Perbedaan Nominal Dipengaruhi Masa Diskon
REMBANG – NOTOPROJO.ID
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Nominal yang dibayarkan wajib pajak pada tahun ini tetap sama bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak pada periode April-Desember 2025 atau diluar diskon Merah Putih.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rembang, Hadi Jatmiko, menjelaskan bahwa penerapan pajak opsen atau tambahan PKB sebenarnya telah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Besaran opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok PKB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada periode Januari hingga Maret 2025, masyarakat tidak merasakan kenaikan karena adanya program relaksasi Diskon Merah Putih sebesar 13,94 persen. Melalui kebijakan tersebut, nominal pajak yang dibayarkan relatif sama dengan tahun 2024.
Memasuki April hingga Desember 2025, pembayaran PKB dilakukan secara penuh tanpa diskon. Pada periode inilah besaran pajak sudah mengakomodasi pajak opsen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kemarin (membayar pajak) April sampai Desember 2025 itu dipastikan tidak ada kenaikan. Yang dibayarkan mereka tahun kemarin dengan tahun sekarang akan sama,” jelas Hadi.
Ia menambahkan, persepsi adanya kenaikan lebih dirasakan oleh wajib pajak yang sebelumnya membayar saat masa diskon 13,94 persen. Perbandingan antara pembayaran dengan potongan dan pembayaran normal membuat nominal terlihat naik, padahal tarif dasarnya tidak berubah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan stimulus berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 30 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan tambahan bagi masyarakat, khususnya yang pada 2025 telah membayar PKB secara penuh tanpa diskon.
“Dengan adanya diskon 5 persen ini, masyarakat yang sebelumnya membayar pajak secara penuh akan merasakan penurunan besaran pajak. Namun, masyarakat yang sebelumnya dapat Diskon Merah Putih tetap merasa ada kenaikan karena sebelumnya dapat 13,94 persen, sekarang hanya 5 persen,” pungkasnya.
Reporter : Cholil
Editor : Agus suprianto














