• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI

Redaksi by Redaksi
Februari 20, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI

JAKARTA – NOTOPROJO.ID

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. SE tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) guna mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada 2 Februari 2026.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Mendagri mengungkapkan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, serta PP Nomor 66 Tahun 2014. Di samping itu, dasar hukum lainnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Mendagri meminta gubernur serta bupati/wali kota untuk mengambil sejumlah langkah, di antaranya menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Hal itu meliputi Aman yang berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik. Kemudian Sehat yang berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.

“Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi”, ujar Mendagri sebagaimana dikutip dalam SE tersebut, Kamis (19/2/2026).

Selanjutnya Indah, yang berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman. Mendagri menambahkan, dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya”, sambung Mendagri.

Sedangkan bupati/wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Selain itu, bupati/wali kota juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah kecamatan.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran. Selain itu, gerakan tersebut juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat dengan tidak mengganggu pelayanan publik.

Lebih lanjut, isi SE tersebut juga memuat anjuran agar kepala daerah melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Gerakan Indonesia ASRI secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang berkinerja baik.

“Melaporkan pelaksanan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja”, tandasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Previous Post

Gubernur Lutfhi Cek Stok dan Harga Bahan Pokok, Pastikan Stok Terjaga Selama Ramadan

Next Post

Ayo Daftar Lomba Krenova dan Penelitian 2026,Tema” Inisiasi Ekonomi Hijau untuk Mendukung Ekonomi Berkelanjutan”

Redaksi

Redaksi

Next Post

Ayo Daftar Lomba Krenova dan Penelitian 2026,Tema" Inisiasi Ekonomi Hijau untuk Mendukung Ekonomi Berkelanjutan"

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

Konser Kotak dan Last Child Segera digelar di Jepara.

Februari 15, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Sejumlah Madrasah di Pati Hentikan Sementara Distribusi MBG di Bulan Ramadan

Februari 23, 2026

Pemkab Pati Siapkan Langkah Kelangkaan DOC, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Februari 23, 2026

Apel Bersama Tim Terpadu Maritim Juwana, Digelar di Lapangan UPP Kelas III Juwana

Februari 23, 2026

Mudik Lebaran Selalu Waspada, Berpotensi Adanya Cuaca Ekstrem

Februari 23, 2026

Recent News

Sejumlah Madrasah di Pati Hentikan Sementara Distribusi MBG di Bulan Ramadan

Februari 23, 2026

Pemkab Pati Siapkan Langkah Kelangkaan DOC, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Februari 23, 2026

Apel Bersama Tim Terpadu Maritim Juwana, Digelar di Lapangan UPP Kelas III Juwana

Februari 23, 2026

Mudik Lebaran Selalu Waspada, Berpotensi Adanya Cuaca Ekstrem

Februari 23, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Sejumlah Madrasah di Pati Hentikan Sementara Distribusi MBG di Bulan Ramadan

Februari 23, 2026

Pemkab Pati Siapkan Langkah Kelangkaan DOC, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Februari 23, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika