• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Advetorial.Kab Rembang

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Berbasis Regulasi,Upaya Pencegahan Dini

Redaksi by Redaksi
Februari 3, 2026
in Berita Advetorial.Kab Rembang
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Berbasis Regulasi,Upaya Pencegahan Dini

REMBANG – NOTOPROJO ID

Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin (catin) merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan penyakit menular, perlindungan kesehatan ibu dan anak, serta penurunan risiko stunting.


Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Sluke yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Sluke, Senin (2/2).

Dalam forum tersebut, sejumlah masukan disampaikan terkait pemahaman masyarakat terhadap biaya pemeriksaan kesehatan calon pengantin di puskesmas. Pemerintah Kabupaten Rembang memandang aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang konstruktif dalam perencanaan pembangunan sektor kesehatan.

Kepala UPT Puskesmas Sluke Kabupaten Rembang, dr. Mikke Faridha Shanty, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon pengantin merupakan layanan medis komprehensif yang terdiri dari sejumlah item pemeriksaan penting.

“Pemeriksaan kesehatan catin mencakup 11 item, terdiri dari empat item untuk calon pengantin laki-laki dan tujuh item untuk calon pengantin perempuan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesiapan kesehatan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa jenis pemeriksaan tersebut meliputi deteksi penyakit menular seperti hepatitis dan sifilis, pemeriksaan golongan darah, serta pemeriksaan lain yang relevan dengan kesehatan reproduksi.

Terkait pembiayaan, dr. Mikke menegaskan bahwa layanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin belum termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, tarif layanan mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tarif pemeriksaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk calon pengantin laki-laki sebesar Rp92.500 dan calon pengantin perempuan Rp135.500,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.

“Pemeriksaan kesehatan calon pengantin ini memang belum masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Namun seluruh tarif yang diberlakukan telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan,” tegas Wabup.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang terus berkomitmen meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Saat ini, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Rembang telah melampaui 98 persen, menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan kesehatan warga.

“Terkait masukan masyarakat, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan kajian ke depan. Namun yang terpenting, masyarakat perlu memahami bahwa layanan ini diselenggarakan untuk kepentingan kesehatan jangka panjang keluarga dan generasi mendatang,” tambahnya.

Wakil Bupati memastikan seluruh pelayanan kesehatan di puskesmas dilaksanakan sesuai regulasi dan tidak terdapat pungutan liar dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada pungutan liar. Semua pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ADV)

Previous Post

Pemkab Rembang Upayakan Penyelesaian Kepemilikan Aset untuk Penanganan Jalan Sluke–Sanetan

Next Post

DR Nimerodi Gulo SH.MH : Masih Ada Kasus Terdakwa, Ditingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan di Polresta Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post

DR Nimerodi Gulo SH.MH : Masih Ada Kasus Terdakwa, Ditingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan di Polresta Pati

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

Konser Kotak dan Last Child Segera digelar di Jepara.

Februari 15, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

DR Nimerodi Gulo SH.MH : Masih Ada Kasus Terdakwa, Ditingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan di Polresta Pati

Februari 3, 2026

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Berbasis Regulasi,Upaya Pencegahan Dini

Februari 3, 2026

Pemkab Rembang Upayakan Penyelesaian Kepemilikan Aset untuk Penanganan Jalan Sluke–Sanetan

Februari 3, 2026

Kasus Penipuan Rp 1.75 Milyar, Terdakwa Utomo Sampekan Pembelaan Palsu

Februari 3, 2026

Recent News

DR Nimerodi Gulo SH.MH : Masih Ada Kasus Terdakwa, Ditingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan di Polresta Pati

Februari 3, 2026

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Berbasis Regulasi,Upaya Pencegahan Dini

Februari 3, 2026

Pemkab Rembang Upayakan Penyelesaian Kepemilikan Aset untuk Penanganan Jalan Sluke–Sanetan

Februari 3, 2026

Kasus Penipuan Rp 1.75 Milyar, Terdakwa Utomo Sampekan Pembelaan Palsu

Februari 3, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

DR Nimerodi Gulo SH.MH : Masih Ada Kasus Terdakwa, Ditingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan di Polresta Pati

Februari 3, 2026

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Berbasis Regulasi,Upaya Pencegahan Dini

Februari 3, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika