DR Nimerodi Gulo SH.MH : Masih Ada Kasus Terdakwa, Ditingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan di Polresta Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Sidang Perkara Pidana nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti dengan agenda Replik atau tanggapan dari penuntut umum dengan terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin, dengan Korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) mengalami kerugian capai Rp 1.75 Milyar.Sidang di Pengadilan Negeri Pati.Selasa (03/1/26)
Penasehat Hukum Korban DR.Nimerodi Gulo SH.MH usai sidang digelar kepada redaksi notoprojo menyampaiakan bahwa hari ini agenda Replik dari jaksa setelah agenda sebelomnya pledoi dari penasehat hukum terdakwa.Terkait adanya pembelaan dari Utomo yang ditolak Jaksa penuntut umum itu hal biasa.
” Itu sudah standar bantah dan membantah nantinya Hakim akan memberikan keputusan yang obyektif ” Jelas Bang Gulo.
Untuk diketahui bahwa permasalahan ini adalah penipuan penggelapan uang korban sebesar Rp 1,75 miliar soal kepemilikan saham. Bukan seperti yang dikatakan Utomo pinjam meminjam, seperti sidang sebelomnya bahwa Utomo tidak mengakui menerima uangnya namun dipatahkan oleh saksi-saksi bahwa uang nya diterima Utomo.
Dengan kejadian ini Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) mengalami kerugian capai Rp 1.75 Milyar.
” Kita sampai sekarang masih melakukan pemantauan karena perkara ini menjadi perhatian publik bersama korban,dan saya selaku PH nya sehingga penting untuk memantau karena peradilan sebelomnya terdakwa ini pernah di putus Onslah” tambah Dosen di salah satu universitas di Semarang ini.
Terdakwa Utomo diduga masih ada rentetan kasus yang sedang mengantri untuk segera diselesaikan dengan proses hukum.Usai perkara nomor :179/Pid.B/2025/PN diduga PH akan melakukan proses hukum lanjutan dengan perkara lain.
” Sebentar lagi ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan yang sedang ditangani oleh Polresta Pati” papar Bang Gulo.
Gulo Berharap orang yang dinyatakan bersalah dan sudah inkrah ,kalo melakukan tindakan lagi jangan dikasih ampun,harus ada pelajaran agar tidak mengulangi kejadian-kejadian sebelomnya dan tidak ada korban lain dan pihak-pihak lain.
Editor : Heroe













