Sidang Perdata Upaya Damai Antara H.Utomo VS Zana Gagal,Tuntutan Tidak Masuk Akal
PATI – NOTOPROJO.ID
Mediasi perkara antara H Utomo dengan
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana, dengan tuduhan Kwitansi kadaluwarsa menjadi dasar gugatannya serta meminta ganti rugi 350 juta rupiah untuk syarat damai tidak menemui titik temu. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati .(30/09/25)
Dalam proses mediasi secara tertutup, pihak Zana beserta tergugat lainnya menolak berdamai dan dilanjutkan ke sidang tahapan selanjutnya.
Gugatan perdata H.Utomo kepada Zana dan lima tergugat lainnya tentang Kwitansi kadaluwarsa dianggap kuasa hukumnya DR. Nimerodin Gulo,S.H.,M.H sebagai trik untuk mengulur waktu.
“Mediasi telah gagal,Gugatan Saudara Utomo ke Klien kami itu hanya akal akalan untuk mengulur waktu saja, dia sudah ditahan kok malah gugat perdata dan minta ganti rugi, ini jadinya membuat lelucon yang tidak masuk akal, jika kita yang minta ganti rugi ya masuk akal karena dia yang merugikan hingga 1.75 milyar, dalam persidangan yang digelar di PN Pati”Paparnya.
Untuk diketahui bahwa sidang perdata tersangka H. Utomo akan kembali digelar setelah hari ini gagal mediasi. H.Utomo pengusaha Kapal dari Kecamatan Juwana yang sudah terbukti melancarkan dugaan penipuan sudah ditahan di Polda Jateng .Kini kembali berhadapan dengan kasus yang sama dengan korban harus masuk lagi dengan kasus yang sama dengan korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana. Di tengah penyidikan Polda Jateng, Utomo dalam tahanan mengugat Zana ke Pengadilan Negeri Pati, dengan tuduhan Kwitansi kadaluwarsa menjadi dasar gugatannya, dan meminta ganti rugi 350 juta Rupiah untuk syarat damai. Namun permintaan tersebut ditolak korban Zana.
Utomo di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses perkara yang dihadapinya, nampak Suwarti hadir mendukung Zana.
Sebelumnya Suwarti dan suaminya di pihak H.Utomo dan pernah masuk penjara melawan Zana.dslam.kasus yang berbeda,setelah masa tahanan habis dan diperbolehkan pulang,bersama suaminya kini bergabung dengan Zana. Merasa terancam suwarti dan suaminya berbalik di pihak Zana dengan alasan H. Utomo bukan orang baik dan membujuk untuk melakukan tindakan jahatan.
Editor : Heroe