Sidang ke-11,Terdakwa Anifah Akui Terima Uang Rp.3,1 Milyar
PATI – NOTOPROJO.ID
Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Kesebelas dengan agenda pemeriksaan keterangan Terdakwa Anifah dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban,digelar di Pengadilan Negeri Pati.Rabu (01/10/25)
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.Hadir bersama Korban Wiwid warga kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
Dalam persidangan kali ini terdakwa Anifah menerangkan bahwa benar terdakwa telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3,1 Milyar. Uang tersebut dipinjamkan ke pada P dengan diberikan keuntungan 5-10 Persen diserahkan ke Korban dengan dalih bagi hasil investasi jual beli ayam.
Atas keterangan Terdakwa dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat menjatuhkan tuntutan yang maksimal dalam perkara ini karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya sehingga unsur-unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telah terbukti.
Selaku Korban berharap keterangan Terdakwa yang berbelit – belit menjadi pertimbangan yang memberatkan Terdakwa
“Kami selaku korban berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal terhadap Terdakwa 4 Tahun Penjara, bilamana perlu diperberat karena Terdakwa tidak merasa bersalah dan keterangannya berbelit-belit serta suka mungkir”Pungkas Teguh
Reporter : Heri/Tobing
Editor : Heroe