• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Advetorial.Kab Rembang

Empat PPPK Paruh Waktu di Rembang Dijadwalkan Diangkat Awal Oktober

Redaksi by Redaksi
Oktober 1, 2025
in Berita Advetorial.Kab Rembang
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Empat PPPK Paruh Waktu di Rembang Dijadwalkan Diangkat Awal Oktober

REMBANG – NOTOPROJO.ID

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Rembang dijadwalkan akan diangkat pada awal Oktober 2025. Beberapa waktu lalu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang telah mengusulkan empat orang menjadi PPPK Paruh Waktu.


Mereka merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada tahun anggaran 2024, mereka pernah mengikuti seleksi CPNS, namun tidak lulus. Mereka masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Rembang, tetapi tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II karena sebelumnya sudah tercatat sebagai peserta seleksi CPNS.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menyampaikan bahwa persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah turun. Penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus penandatanganan perjanjian kerja dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober.

“Insyaallah bisa kita angkat di awal bulan Oktober untuk PPPK paruh waktu. Insyaallah tanggal 1 Oktober kita serahkan SK dan penandatanganan perjanjian kerjanya,” ucap Ichwan, Selasa (30/9).

Dari empat orang yang diusulkan, formasi terbagi atas dua tenaga teknis dan dua guru. Menurut Miftachul, meski berstatus paruh waktu, jam kerja dan kedisiplinan sama dengan PPPK penuh waktu, yakni minimal 37,5 jam dalam semingu.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Perbedaan hanya terdapat pada hak yang diterima. Dimana PPPK paruh waktu mendapatkan gaji minimal setara dengan penghasilan mereka saat masih berstatus non-ASN.

Namun ia menyebutkan angka yang sudah terinput untuk gaji PPPK Paruh Waktu sekitar Rp1,5 juta. Menurutnya angka tersebut sudah tergolong lebih besar dibandingkan saat masih berstatus Non ASN.

“Saat masih berstatus GTT (Guru Tidak Tetap) maupun PTT (Pegawai Tidak Tetap), gajinya di bawah angka itu. Dimana dulu sumber gaji mereka dari dana BOS dan dari Bankesra yang ada di Dinas pendidikan. Jadi jumlah ini sedikit diatas dari yang mereka dapat saat berstatus non asn,” paparnya.

Miftachul menambahkan, pada Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, kontrak kerja bagi PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun. Namun, jika di kemudian hari formasi jabatan yang ditempati dibutuhkan, maka mereka dapat diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Mungkin itu nanti bertahap ketika formasi jabatannya itu dibutuhkan maka mereka bisa diangkat sebagai penuh waktu. Nanti bisa diusulkan ketika memang formasi jabatan mereka dibutuhkan,” pungkasnya.

Reporter : Cholil
Editor : Agus suprianto

Previous Post

Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan

Next Post

Aturan Baru Jam Operasional Ritel Modern Dirembang Diberlakukan, Lindungi UMKM dan Pasar Tradisional

Redaksi

Redaksi

Next Post

Aturan Baru Jam Operasional Ritel Modern Dirembang Diberlakukan, Lindungi UMKM dan Pasar Tradisional

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

Konser Kotak dan Last Child Segera digelar di Jepara.

Februari 15, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Awasi Hari Ini, Amankan Masa Depan. Menuju Lapas Pati BERSINAR

Oktober 2, 2025

Pemprov Jateng Kaji Pengembalian Kebijakan Enam Hari Sekolah

Oktober 2, 2025

Dorong Percepatan Implementasi Industri Hijau, Upaya Pemprov Jateng Guna Pemanfaatan Panel Surya dan CNG

Oktober 2, 2025

Jadi Irup, Bupati Pati Ingatkan Pancasila sebagai Dasar Pemersatu Bangsa

Oktober 2, 2025

Recent News

Awasi Hari Ini, Amankan Masa Depan. Menuju Lapas Pati BERSINAR

Oktober 2, 2025

Pemprov Jateng Kaji Pengembalian Kebijakan Enam Hari Sekolah

Oktober 2, 2025

Dorong Percepatan Implementasi Industri Hijau, Upaya Pemprov Jateng Guna Pemanfaatan Panel Surya dan CNG

Oktober 2, 2025

Jadi Irup, Bupati Pati Ingatkan Pancasila sebagai Dasar Pemersatu Bangsa

Oktober 2, 2025
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Awasi Hari Ini, Amankan Masa Depan. Menuju Lapas Pati BERSINAR

Oktober 2, 2025

Pemprov Jateng Kaji Pengembalian Kebijakan Enam Hari Sekolah

Oktober 2, 2025
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika