Aturan Baru Jam Operasional Ritel Modern Dirembang Diberlakukan,Lindungi UMKM dan Pasar Tradisional
REMBANG – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi memberlakukan aturan jam operasional ritel modern mulai 29 September 2025. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2021, toko modern hanya boleh beroperasi pukul 10.00–22.00 WIB.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfudz, menyampaikan bahwa aturan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha. Dengan demikian, keberadaan toko modern, pasar tradisional, dan pelaku UMKM dapat berjalan berdampingan.
“Sebagaimana arahan Pak Bupati dan keinginan masyarakat, lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional wajib menaati ketentuan perda,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab memberikan ruang fleksibilitas. Untuk toko modern yang berada di jalur arteri, jalan penghubung, atau lokasi strategis tertentu, pengelola dapat mengajukan penambahan jam operasional. Permohonan tersebut akan dipertimbangkan langsung oleh Bupati Rembang.
“Dengan mekanisme ini, Pemkab berupaya menjaga keadilan sekaligus menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Mahfudz menambahkan, surat edaran mengenai aturan ini sudah dikirimkan kepada seluruh pengelola ritel modern. Selain itu, Pemkab juga menggelar pertemuan dengan pengusaha guna menyamakan persepsi.
“Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan agar UMKM dan pasar tradisional tetap terlindungi. Dengan begitu, keberadaan ritel modern bisa saling melengkapi, bukan mematikan,” pungkasnya.
Reporter : Cholil
Editor : Agus suprianto