900 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus,Potensi Kerugian Negara 900 juta
PATI – NOTOPROJO.ID
Bea Cukai Kudus lakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang memuat 926.400 batang rokok yang diduga ilegal di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.Sabtu (31/09/2024)
Bermula dari hasil analisis informasi, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus
mencium adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur.
Menindaklanjuti analisis tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan SUBDENPOM IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus – Pati.
Dari hasil penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan truk yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati –
Kudus dan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diberhentikan dan diperiksa di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Dari hasil pemeriksaan truk tersebut, tim menemukan 926.400 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan berbagai merek, diantaranya yaitu ST16MA BOLD, LEXI Fresh, Fly BOLD, dan DAUN MAS tanpa dilekati pita cukai sehingga tim segera melakukan penegahan.
Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 1.278.432.000,- dengan potensi kerugian negara di
bidang cukai sebesar Rp 886.768.608,-.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menerangkan,jalan Raya Pantura ini memang merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik.
“Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini,oleh karena itu
diperlukan sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum beserta segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini,” tegas Sandy Hendratmo sopan.Jum’at (06/09/2024)
Seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut serta pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Heroe