Lampu Lalu Lintas di Persimpangan Empat Jl Penjawi,Masih Sering Diabaikan Pengguna Jalan
PATI – NOTOPROJO.ID
Dikutip dari akun Tiktok Notoprojo.ID yang diunggahnya pada Hari Jum’at (16/08/2024) dalam video yang sudah ditonton Seratus tiga puluh ribu orang tersebut nampak lampu lalu lintas menyala pertama merah dilanjutkan warna hijau,selanjutnya setelah warna hijau bergerak ke lampu kuning.Pada saat menyala lampu kuning jeda waktunya sangat singkat.
Untuk diketahui bahwa lokasi dalam video tersebut di perempatan jl Diponegoro atau lebih dikenal perempatan jalan penjawi ( Perempatan sebelom Hotel safin jalur searah ) Pati lor,Kecamatan Pati Kabupaten Pati..Beragam komentar netizen menyampaikan dengan ketus.
Dengan jeda waktu lampu kuning sangat singkat . Seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning kendaraan diperlambat untuk persiapan berhenti,Namun yang sering terjadi, begitu lampu warna kuning laju kendaraan dipercepat untuk mengejar lampu merah menyala ini menilai, situasi tersebut sebenarnya cukup berbahaya dari aspek keamanan dan keselamatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,Mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning persiapan untuk berhenti,
Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati Ipda Apri Hermawan angkat bicara. Pemahaman masyarakat akan pentingnya lampu pengatur lalu lintas masih kurang.Ketika hal ini diabaikan, bahaya terbesar adalah benturan antar kendaraan dan akibatnya bisa fatal.Kenapa bisa fatal, karena pengendara yang menerobos lampu merah biasanya dalam kecepatan tinggi. Lalu kendaraan tadi menabrak mobil atau motor yang mendapat giliran untuk maju, tentu dalam kecepatan yang tinggi pula.
‘Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat sanksi bagi pelanggar lalu lintas. Berikut beberapa sanksi bagi pelanggar lalu lintas yang tercantum dalam UU LLAJ:
– Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
– Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
– Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).’ Jelas Apri kepada redaksi notoprojo.id melalui Whatsapp Jumat(16/08/2024).
Terpisah,Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko memberikan penjelasan, terkait kondisi lampu pengatur jalan lalu lintas yang terletak di jalan diponegoro sesuai dalam video tersebut akan ditindak lanjuti ketingkat Provinsi.
‘ Dinas Perhubungan Kabupaten Pati akan mengusulkan ketingkat Provinsi Jawa Tengah untuk Penggantian baru.’jelas Teguh kepada Redaksi notoprojo melalui whatsapp .Jumat (16/08/2024) pagi
Lampu merah sebagaimana disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) disebut sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas.
Penulis : Heroe














