• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Lampu Lalu Lintas di Jl Diponegoro Persimpangan Empat Jl Penjawi, Masih Sering Diabaikan Pengguna Jalan

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2024
in Berita Terkini
0
Lampu Lalu Lintas di Persimpangan Empat Jl Penjawi,Masih Sering Diabaikan Pengguna Jalan

(foto.Lokasi Lampu lalulintas di jl Diponegoro tepatnya di perempatan jl penjawi.Pengguna jalan harap hati-hati dan pastikan patuhi tata tertib.doc.notoprojo)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampu Lalu Lintas di Persimpangan Empat Jl Penjawi,Masih Sering Diabaikan Pengguna Jalan

 

PATI – NOTOPROJO.ID

Dikutip dari akun Tiktok Notoprojo.ID yang diunggahnya pada Hari Jum’at (16/08/2024) dalam video yang sudah ditonton Seratus tiga puluh ribu orang tersebut nampak lampu lalu lintas menyala pertama merah dilanjutkan warna hijau,selanjutnya setelah warna hijau bergerak ke lampu kuning.Pada saat menyala lampu kuning jeda waktunya sangat singkat.

Untuk diketahui bahwa lokasi dalam video tersebut di perempatan jl Diponegoro atau lebih dikenal perempatan jalan penjawi ( Perempatan sebelom Hotel safin jalur searah ) Pati lor,Kecamatan Pati Kabupaten Pati..Beragam komentar netizen menyampaikan dengan ketus.

Dengan jeda waktu lampu kuning sangat singkat . Seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning kendaraan diperlambat untuk persiapan berhenti,Namun yang sering terjadi, begitu lampu warna kuning laju kendaraan dipercepat untuk mengejar lampu merah menyala ini menilai, situasi tersebut sebenarnya cukup berbahaya dari aspek keamanan dan keselamatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,Mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning persiapan untuk berhenti,

Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati Ipda Apri Hermawan angkat bicara. Pemahaman masyarakat akan pentingnya lampu pengatur lalu lintas masih kurang.Ketika hal ini diabaikan, bahaya terbesar adalah benturan antar kendaraan dan akibatnya bisa fatal.Kenapa bisa fatal, karena pengendara yang menerobos lampu merah biasanya dalam kecepatan tinggi. Lalu kendaraan tadi menabrak mobil atau motor yang mendapat giliran untuk maju, tentu dalam kecepatan yang tinggi pula.

‘Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat sanksi bagi pelanggar lalu lintas. Berikut beberapa sanksi bagi pelanggar lalu lintas yang tercantum dalam UU LLAJ:

– Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

– Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)

– Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).’ Jelas Apri kepada redaksi notoprojo.id melalui Whatsapp Jumat(16/08/2024).

Terpisah,Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko memberikan penjelasan, terkait kondisi lampu pengatur jalan lalu lintas yang terletak di jalan diponegoro sesuai dalam video tersebut akan ditindak lanjuti ketingkat Provinsi.

‘ Dinas Perhubungan Kabupaten Pati akan mengusulkan ketingkat Provinsi Jawa Tengah untuk Penggantian baru.’jelas Teguh kepada Redaksi notoprojo melalui whatsapp .Jumat (16/08/2024) pagi

Lampu merah sebagaimana disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) disebut sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas.

 

 

Penulis : Heroe

 

Previous Post

Pimpin Langsung Upacara HUT RI ke-79, Pj Bupati Pati : Ajak Masyarakat Pati Maju Bersama

Next Post

PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PNS TAHUN ANGGARAN 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post
PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PNS TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PNS TAHUN ANGGARAN 2024

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

Konser Kotak dan Last Child Segera digelar di Jepara.

Februari 15, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Gedung SD Negeri 03 Kutoharjo Kebakaran,Tidak Ada Korban Jiwa

Maret 2, 2026

Galian C di Kabupaten Blora Kian Meruncing , Merambah ke Kode Etik Media

Maret 1, 2026

Jateng Siap Dilintasi Pemudi, Kemantapan Jalan Nasional di Capai 93,47 Persen

Februari 28, 2026

300 Mualaf se-Kabupaten Pati Terima Santunan Ramadan

Februari 28, 2026

Recent News

Gedung SD Negeri 03 Kutoharjo Kebakaran,Tidak Ada Korban Jiwa

Maret 2, 2026

Galian C di Kabupaten Blora Kian Meruncing , Merambah ke Kode Etik Media

Maret 1, 2026

Jateng Siap Dilintasi Pemudi, Kemantapan Jalan Nasional di Capai 93,47 Persen

Februari 28, 2026

300 Mualaf se-Kabupaten Pati Terima Santunan Ramadan

Februari 28, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Gedung SD Negeri 03 Kutoharjo Kebakaran,Tidak Ada Korban Jiwa

Maret 2, 2026

Galian C di Kabupaten Blora Kian Meruncing , Merambah ke Kode Etik Media

Maret 1, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika